BREAKING NEWS..!! Ajudan Ferdy Sambo, Bripka RR Divonis 13 Tahun Penjara

ajudan ferdy sambo

TOPMETRO.NEWS – Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR yang menjadi salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Joshua Hutabarat alias Yosua alias Brigadir J divonis 13 tahun penjara.

Putusan vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Menurut majelis hakim, Ricky Rizal Wibowo yang juga ajudan Ferdy Sambo di Magelang (Jawa Tengah) itu dinilai secara sah dan meyakinkan melakoni maupun terlibat pembunuhan berencana itu.

Sebelumnya majelis hakim menjatuhi vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, sang majikan. Begitupun dengan terdakwa lainnya Putri Candrawathi alias PC (istri Ferdy Sambo, red) dijatuhi vonis selama 20 tahun penjara. Disamping itu pula, sopir Ferdy Sambo yakni Kuat Maaruf divonis 15 tahun penjara.

BACA PULA | Ferdy Sambo: ”Uang di Rekening Joshua dan Ricky, Itu Uang Saya”

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, rekening Brigadir J alias Joshua Hutabarat dan Brigadir Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR isinya punya Ferdy Sambo, salah seorang terdakwa pembunuhan berencana.

Eks Kadiv Propam Polri itu buka suara terkait keterangan yang awalnya dibuka saksi soal uang Rp 200 juta yang ditransfer dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka RR.

Kepada hakim, Ferdy Sambo sempat menegaskan uang itu miliknya, bukan punya Brigadir J atau Bripka Ricky Rizal.

Hal itu ditegaskan Ferdy Sambo saat menjawab terkait keterangan saksi yang sebelumnya disampaikan Anita, pegawai dari BNI.

“Saya perlu jelaskan rekening Ricky (Bripka RR) dan Yosua (Joshua) bukan uang mereka, tapi uang saya,” ujar Ferdy Sambo kepada hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

reporter | dpsilalahi

Related posts

Leave a Comment